Sidang Tera Ulang, Wujud Pemkot Lindungi Hak Konsumen dan Transparansi

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Pemerintah Kota Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak konsumen serta menjamin keadilan dan transparansi dalam kegiatan perdagangan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah pelaksanaan pelayanan sidang tera ulang yang digelar secara rutin di Pasar Ketapang dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Gas Inti Utama, Rabu (28 /5/2025).

Sidang tera ulang ini mendapatkan perhatian khusus dengan kehadiran langsung Walikota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K), M.Kes., yang didampingi oleh Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya. Kehadiran unsur pimpinan daerah dan militer menunjukkan sinergi yang kuat dalam memastikan perlindungan konsumen di wilayah kota.

Kegiatan tera ulang dilakukan untuk mengecek keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang tradisional di pasar serta alat ukur di stasiun pengisian elpiji. Langkah ini penting agar tidak ada alat yang merugikan konsumen dengan memberikan takaran yang tidak sesuai standar.

Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan ini, menyampaikan bahwa dari hasil peninjauan langsung, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan penggunaan alat ukur. “Ini adalah bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang adil dan transparan,” ujarnya.

Pelayanan sidang tera ulang sendiri merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara berkala oleh pemilik UTTP sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap konsumen dan sebagai jaminan kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan. Pemerintah Kota Probolinggo bertekad menjaga agar proses ini berjalan dengan optimal demi terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Kegiatan tera ulang ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang dan pelaku usaha akan pentingnya penggunaan alat ukur yang tepat dan akurat, sehingga hak-hak konsumen tetap terjaga.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article