Diduga Tak Kantongi Izin: Banyak Provider Internet Bebas Beroperasi, Butuh Ditertibkan!

Must read

KOTA PROBOLINGGO || Beragam provider internet yang di duga tidak memiliki ijin dari Kementerian Informasi dan informatika (Kemenkominfo) yang tetap menjalankan usaha provider internet,dan di duga sudah melanggar UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan informasi.

Dan ini perlu adanya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terhadap provider-provider yang nakal,di samping tidak memiliki ijin dari kominfo, dan juga tidak memiliki ijin dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga kabel nyaris berantakan di sepanjang jalan,baik di jalan utama

“Satu diantaranya di Kota Probolinggo , banyak provider internet yang di duga tidak mengantongi izin resmi dari Dinas Telekomunikasi dan Inpormasi (Diskominfo) bahkan izin dari Dinas Perininan juga PUPR pun tidak ada.Kami juga meminta kepada Ketua RW/RT jangan memberikan ijin sebelum ijin resmi dari Dinas Perijinan keluar ” ujar Kepala Perijinan,M,Abbas, Rabu (14/5/2205) siang.

Sementara itu, Kepala DPUPR,Setyorini Sayekti menyebut,”Dari belasan provider yang ada di Kota Proboplinggo, sampai saat ini baru ada beberapa yang mengantongi izin pemanfaatan badan jalan,” kata Setyorini Sayekti Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo saat RDP bersama Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo.

“Untuk provider yang lain saya harap juga mau segera mengurus izinnya,melalui rekomtek baik itu OSS nya dan nantinya baru urus ijin ke DPMPTSP untuk mengurusi ijinnya” imbuhnya

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo,Muklas Kurniawan menyebut “ Seharusnya perusahaan provider internet itu harus ada ijin lingkungan juga dari Dinas Perijinan,PUPR dan Dinas Kominfo.

“ Karena dampaknya sangat mengganggu masyarakat ,seperti dampak kabel optik yang semrawut,jika seandainya perusahaan tersebut terdaftar, kami dapat menghubungi jika terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,di antaranya konsleting listrik dan juga kabel putus,” ujar Muklas saat gelar RDP Bersama Dinas Kominfo, PUPR, Perijinan juga para provider internet

“Perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik,seharusnya ada ijin dari pemilik tiang yaitu PLN,seharusnya jika memang mau usaha ya harus memiliki tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik,” pungkasnya.

Sementara itu,Ketua Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya,Bambang Hartono” angkat bicara terkait banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang tidak mempunyai ijin juga terlihat menggunakan tiang listrik milik PLN.Dimana kabel optik terlihat semrawut dan membahayakan

“Kami juga meminta kepada Satpol PP agar segera menertibkan kabel-kabel optik provider yang tidak memiliki ijin baik dari Dinas Perijinan,PUPR maupun dari Kominfo,agar pemasangannya bisa di pantau sehingga masyarakat mendapatkan kenyamanan,” ujar Bambang.(Choy)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article