BANDUNG – Malam itu, di koridor sepi Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, seorang perempuan muda berinisial FH (21) melangkah mengikuti arahan seorang dokter residen. Ia tak menaruh curiga sedikit pun ketika pria itu, PAP (31), memintanya menjalani prosedur transfusi darah untuk ayahnya yang sedang kritis. Ruangan itu baru, sunyi, dan belum digunakan.
Yang terjadi berikutnya adalah tragedi. Dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu justru memperkosa FH. Saat dihadirkan dalam rilis perkara oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025), kasus ini bukan hanya membentangkan kekerasan seksual dalam ruang layanan publik, tetapi juga menyingkap sisi gelap dari pendidikan medis.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan. Penyelidikan, lanjut Surawan, akan diperkuat dengan pemeriksaan psikologi forensik.
Dugaan pemerkosaan ini terjadi lima hari sebelum polisi meringkus PAP di sebuah apartemen di Bandung, pada 23 Maret 2025. Sebelum ditangkap, ia mencoba bunuh diri dengan memotong pergelangan tangannya. Saat ini PAP ditahan dan diperiksa intensif. Barang bukti berupa sisa sperma dan alat kontrasepsi telah dibekukan untuk uji DNA.
Pemutusan Studi
Universitas Padjadjaran tak menunggu vonis pengadilan. Rektor Prof Arief S. Kartasasmita menyatakan status akademik PAP telah diputus. “Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dan norma,” katanya. Unpad, kata Arief, punya aturan internal yang memungkinkan pemberian sanksi akademik atas dugaan tindak pidana.
Pernyataan itu jadi penegas bahwa skandal ini bukan hanya perkara individu. Ia mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan pendidikan kedokteran, terutama di rumah sakit pendidikan.
“Kami akan memperkuat pengawasan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis,” ujar Arief.
Kasus ini mengguncang keyakinan publik atas keamanan layanan kesehatan. Rumah sakit yang seharusnya jadi tempat pemulihan, justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan. PAP, sebagai dokter residen anestesi, menggunakan statusnya untuk menciptakan situasi manipulatif terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, korban dibujuk secara verbal untuk menjalani tindakan medis di ruang kosong. Tidak ada indikasi paksaan fisik awal. Tetapi dari hasil visum dan keterangan korban, ditemukan bukti kuat terjadinya penetrasi. Polisi menyita alat kontrasepsi yang digunakan pelaku, serta cairan sperma yang tertinggal.
Kekerasan dalam Dunia Medis
Kasus PAP bukan yang pertama. Namun, jarang ada yang muncul ke permukaan. Dunia medis masih menyimpan tabu yang tebal atas pelanggaran seksual yang dilakukan orang dalam. Pelaku seringkali berlindung di balik status profesional, sementara korban cenderung memilih bungkam karena takut stigmatisasi.
Unpad menyatakan akan mendampingi korban secara psikologis dan hukum. Tetapi pertanyaan lebih besar muncul: sejauh mana sistem pendidikan kedokteran di Indonesia melindungi pasien dan keluarga dari predator berseragam putih?
Jika dunia medis ingin mempertahankan martabatnya, kasus ini harus jadi pelajaran. Bukan hanya bagi Unpad, tetapi juga seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia. Karena di balik setiap jas dokter, seharusnya melekat etika, bukan kuasa untuk melukai. (aih)

