BerandaNasionalKPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi LNG di...

KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi LNG di Pertamina

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai pemeriksaan KPK. (Antara Foto)

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017 Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PT PGN 2016–2018 Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017 Yenni Andayani, Direktur PT PGN Desima A. Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.

Kasus ini juga menyeret mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia diperiksa pada 9 Januari 2024 terkait temuan dugaan korupsi LNG yang pertama kali mencuat pada 2020, saat ia menjabat sebagai komisaris utama. “Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja,” kata Basuki di Gedung KPK saat itu.

Pengembangan Perkara

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan. Ia divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana utama, jaksa penuntut umum juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104.000 dolar AS.

KPK terus mengembangkan kasus ini. Pada 2 Juli 2024, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA yang diduga terlibat dalam skema pengadaan LNG yang merugikan negara. (iha)

Translate »
error: kabarmetro.id