BerandaHukum & KriminalKorban Pemerkosaan di Lumajang Alami Trauma, Orang Tua: Tolong...

Korban Pemerkosaan di Lumajang Alami Trauma, Orang Tua: Tolong Tegakkan Keadilan

Foto : ilistrasi

LUMAJANG || Melati (nama samaran), seorang gadis korban pemerkosaan di Desa Jatigono Kecamatan Kunir, alami trauma, seperti dilihat media ini, Senin (10/3/25).

Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Januari 2025 lalu itu, kini masih buram ditangani Polres Lumajang. Berujung, orang tua korban berkeluh kesah menceritakan peristiwa itu gamblang ke LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, sedianya mendampingi.

“Anak kami kerap gelisah pak, susah tidur, sering tiba-tiba kami dapati menangis. Yang kami kaget, kami dapati membenturkan kepalanya ke tembok namun kami cegah. Dan saat ini, tidak mau tinggal di rumah, dikarenakan ingat peristiwa yang dialaminya,” tutur orang tua korban, pada media ini.

Diakui orang tua korban, peristiwa itu juga dilaporkan ke Dinas Sosial, berikut rutin membawa korban berobat ke RSUD dr. Haryoto Lumajang, guna mengetahui kondisi psikis terkini.

“Setiap dua minggu sekali, memeriksakan kondisi anak kami, bahkan untuk obat yang di berikan kemaren dosisnya ditingkatkan. Tolong pak, beri kami keadilan,” imbuhnya.

“Kami sangat tertekan, saya mau pelaku dihukum seberat beratnya,” ucap dia lagi lalu tertunduk.

Terpisah, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto datang menemui penyidik PPA Satreskrim Polres Lumajang, ditemui Bripda Sabillah. Kata Dendik, penyidik masih akan berkoodinasi dengan seniornya.

“Jujur kami masih memperoleh jawaban ngambang dari penyidik. Kami setakad meminta, dan yakin Polres Lumajang akan bertindak profesional menangani perkara ini,” kata Dendik.

Dendik mengungkap, pendampingan dirinya atas perkara ini dimonitoring oleh LIRA DPW Jatim. Selebihnya, jika dirinya pun dirasa dipersulit, akan menyampaikan apa adanya ke Jawa Timur.

Diketahui sebelumnya, Samsuddin S.H Gubernur LSM LIRA DPW Jawa Timur menuggu perkembangan, sambil dirinya mengaku siap menyediakan lawyer gratis untuk korban apabila itu dianggap perlu.(dsr)

Translate »
error: kabarmetro.id