Kabarmetro .id, Pasuruan || Aksi ini menuntut PT Chargil, yang ada di desa mereka, untuk segera merespons permasalahan pencemaran udara, suara, dan bau dan debu yang berdampak pada kenyamanan hidup masyarakat hari Senin (2/12/ 24).
Aksi kami adalah protes terhadap pihak PT Sorini Chargil terkait pencemaran udara, suara, dan bau. Warga menuntut hak untuk hidup nyaman dan layak. Oleh karena itu, pilihan kami adalah Sorini tutup atau warga direlokasi,” ujar Lujeng tegas.
“Kami akan mengadakan pertemuan lanjutan bersama Muspika untuk menandatangani perjanjian tertulis,” ujarnya.
Luluk, salah satu warga terdampak, menyampaikan bahwa warga sementara ini menerima hasil pertemuan sebagai jalan tengah. Namun, mereka tetap meminta relokasi sebagai solusi utama.
“Korban selamat tiga tahun terakhir akan dapat ganti-rugi, PT Cargill meminta dalam Minggu ini harus di tanda tangani oleh mustika, di kecamatan Gempol dengan pak camat dan danramil, Koramil, Kapolsek, dinas linkungan hidup,” ucapannya.
Perwakilan peserta demo, Hendrik Sulfianto, bersama Luluk, melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan bahwa relokasi tidak memungkinkan karena terganjal aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sebagai gantinya, warga terdampak akan menerima ganti rugi yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, ujarnya.
“Warga Gempol kabupaten Pasuruan sangat senang ada jalan tengah”, ucapanya.(Soleh)

