Seminar ini dibuka Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi Ansharullah membuka acara seminar yang diselenggarakan Media Online Indonesia (MOI) Anul Zulfi, P.hD serta hadir dari Majelis Ulama Indonesia Sumbar Dr. Gusrizal Gazahar.
Kemudian dihadiri juga dari LKAAM Sumbar DR. Drs. M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu, M.Pd serta insan pers yang tergabung dalam MOI Sumbar dan pengacara Addy Djulizal Masdar, S.Ag.C.Med yang juga wartawan Demokratis Sumbar.
Dalam sambutannya Gubernur Mahyeldi menyatakan, kekhawatiran akan memperbanyak perzinaan, jika alat kontrasepsi diizikan masuk ke sekolah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini. Sedangkan tak diizinkan saja alat kontrasepsi sudah berserakan.
Senada dengan hal tersebut, DR. H. Gudrizal Gazahar, LC lebih menekankan pada aspek akar masalah dari hulunya, yaitu BPIB yang berwenang untuk menafsirkan cara pandang pengamalan Pancasila yang menurutnya sudah sesat dalam berfikir.
Dan daripada kita membersihkan masalah ini di muara, lebih baik hulunya yaitu; BPIB itu saja di bubarkan. Dan kewenangan itu dikembalikan kepada mekanisme awal bahwa yang berwenang menafsirkan cara pandang kehidupan negara berlandaskan Pancasila itu ada pada MPR RI.
Sedangkan Prof. Dr. Sufiarma Marsyidin yang juga Rektor Universitas Eka Sakti menyatakan pendapatnya bahwa dalam menyoroti masalah PP 28 Tahun 2024 ini harus fokus pada ayat dan alinea yang menjadi masalah yang akan kita gugat ke Mahkamah Agung, dan draf gugatan itu segera dibuat oleh ahlinya, sebagai mana ahli hukum yang hadir dalam forum seminar ini, Adinda Miko Kamal, Phd dan juga Anul Zufri P.hD serta pengacara lainnya untuk menyiapkan draf materi gugatan yang kita ajukan ke Mahkamah Agung.
Kemudian Miko Kamal, P.hD mengatakan bahwa karena yang akan digugat itu adalah PP 28 maka gugatan itu diajukan ke Mahkamah Agung, sedangkan jika yang digugat itu undang-undang maka gugatan akan diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dalam seminar ini disepakati bahwa perlu membicarakan masalah gugatan ini melibatkan DPRD dan nanti tim akan sangat perlu melakukan lobi-lobi ke DPRD Sumbar dan juga DPR-RI komisi 10 yang tidak hadir di forum sekarang.
Sehingga nantinya kita akan diundang oleh DPRD membicarakan hal ini.
“Untuk lebih memperkuat dukungan politik saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” tutur Anur Zufri, P.hD dalam penutupan akhir seminar tersebut.(Yan)

