BerandaPolitikAdanya Permainan Penggelembungan Suara Berujung Pelaporan Anggota Komisioner KPU...

Adanya Permainan Penggelembungan Suara Berujung Pelaporan Anggota Komisioner KPU ke Bawaslu

Kabarmetro.id, JEMBER – Adanya laporan masyarakat atas dugaan penggelembungan ribuan suara, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berujung dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember lantaran dengan sengaja sudah membuka Container Box (kotak suara)

Pasalnya pembukaan Container Box (Kotak Suara) berisi C Hasil atau C plano Partai Golkar nomor urut 4, Dwi Priyo Atmojo alias Sinchan, sesaat usai rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rabu, 25 Pebruari 2024 lalu di Aula kantor desa yosorati ini tanpa disaksikan oleh Saksi Partai maupun Bawaslu setempat.

“Kalau tidak salah yang dibuka desa Jatiroto dan Jamintoro. Padahal prosesnya selesai, sudah finalisasi, tinggal menunggu cetak penandatanganan saksi,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana usai menerima aduan dari Lukman Hakim yang didampingi Levi.

Menurutnya Kalau ada penggelembungan seharusnya laporan ke Bawaslu untuk dilakukan proses pengawasan dan penindakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bawaslu atau perundang-undangan.

“Atas Laporan ini, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan bawaslu provinsi,” imbuhnya.

Hal senada dibenarkan pelapor, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara oleh semua anggota komisioner KPU divisi data dan perencanaan ini tanpa adanya rekomendasi Bawaslu kabupaten Jember, juga tanpa dihadiri saksi-saksi dari parpol, dan para kontestan pemilu.

“Padahal itu syarat mutlak untuk melakukan pembukaan kotak suara. Karena bagi kami kotak suara itu merupakan mahkota pemilu yang tidak boleh secara arogansi membuka tanpa adanya rekomendasi dari pihak pengawas pemilu maupun saksi parpol atau kontestan kontestan pemilu,” jelasnya.

Saat Membuka kotak, lanjut Lukman semua harus hadir, disaksikan TNI-Polri dan Siapapun yang berkepentingan. Kalau tidak ada itu merupakan dugaan adanya tindak pidana atau perdata.

“Saya mewakili atas nama warga Jember yang mempunyai hak pilih merasa dirugikan,” katanya.

Anggota Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengaku siap menghadapi adanya laporan tersebut. Hanafi menceritakan, saat membuka kotak suara, ia tidak sendiri, tetapi juga ada Komisioner KPU lainnya, yaitu Ahmad Susanto.

“Saya tidak apa-apa dilaporkan dan siap dengan segala konsekwensinya karena saya sangat patuh dengan hukum,” katanya.

Menurutnya, saat tiba di PPK Suberbaru tidak sendiri, tetapi bersama anggota komisioner lain yaitu dengan Susanto, staf KPU, dan operator, Setelah Rombongan KPU itu memeriksa ulang antara D Hasil dengan C dari bukti perhitungan tiap-tiap TPS. Ternyata, ditemukan selisih ribuan suara.

Sementara itu, anggota Komisioner KPU Susanto mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Karena baru hari ini diberikan, KPU segera gelar pleno, Bawaslu memberikan jadwal 1x 24 jam untuk dilakukan rekomendasi rekapitulasi ulang tingkat kecamatan Suberbaru tersebut.

“Termasuk soal membuka kotak suara. Kami ke sana itu untuk memastikan, jadi sudah diketahui, kalau di Sumber baru ini ada hal-hal yang aneh seperti itu. Namun demikian rekomendasi apapun yang diberikan dari Bawaslu Kami siap, kita lihat rekomendasinya seperti apa,” pungkasnya. (Dsr)

Translate »
error: kabarmetro.id