Bawaslu Jember Merekomendasi Rekapitulasi dan Hitung Ulang di 14 Kecamatan

Must read

Kabarmetro.id, JEMBER – Bawaslu memberikan rekomendasi rekapitulasi penghitungan ulang di 14 kecamatan dari 31 total kecamatan, terkait adanya kasus dugaan pergeseran suara internal partai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV (Jember-Lumajang) di kecamatan Sumberbaru jember.serta memproses dugaan pelanggaran pidana bersama Gakumdu. Jumat (1/3/24).

Devi Aulia komisioner koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu menyampaikan, “Selama rekapitulasi tingkat kecamatan, kami menerima 10 aduan, terdiri dari dugaan pelanggaran Administrasi, etik dan pidana,” ungkapnya pada awak media.

Lanjut Devi dari tiga pelanggaran itu, yang sudah selesai itu ada tiga, satu dicabut dua selesai dan kemarin kita merekomendasikan satu, hari ini juga satu.

“Untuk hitung ulang di 14 titik itu sudah dilakukan selama massa rekapitulasi suara di PPK tingkat kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Hitung ulang di masing-masing kecamatan itu berbeda ada yang satu kali, di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada tiga kali di tempat TPS berbeda.

“Alasanya, misal jumlah perolehan suara lebih tinggi dari kehadiran, otomatis jelas tidak ketahuan salahnya dimana, Solusinya hitung ulang,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggaran pidana masih dalam proses pengkajian, karena ini dugaan pidana maka kajiannya bersama sentra gakumdu.

“Yang satu di Ambulu, masih besuk kami melakukan pembahasan dengan gakumdu. Baik dari kepolisian kejaksaan dan bawaslu,” tutupnya.

Dalam keterangan tertulis Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menjelaskan bahwa total hitung ulang ada di 29 (TPS) itu tersebar di Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

Dalam pengawasan jajarannya baik Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan / pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil.

Tidak hanya itu, lanjut Sanda, terdapat pula perbedaan / pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap, sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi partai politik.

Juga pelanggaran prosedur seperti penyelenggara tidak melibatkan saksi dan / atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara dan tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan tidak sesuai waktu ketentuan, terutama kecamatan di pusat kota serta sirekap tidak dapat dioperasikan. (Dsr)

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest article