BerandaNasional60 Ribu Korban PHK  Terancam Tidak Dapat THR 

60 Ribu Korban PHK  Terancam Tidak Dapat THR 

Ilustrasi – Korban PHK berdemo. (dok)
JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas di berbagai sektor industri, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, sedikitnya 60 ribu buruh telah terkena PHK dari 50 perusahaan sepanjang Januari–Februari 2025. Dari jumlah itu, mayoritas buruh terancam tidak mendapatkan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Dalam dua bulan pertama tahun ini, sejumlah perusahaan besar mengumumkan PHK massal. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), misalnya, resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025, berdampak pada 8.400 pekerja. Kasus lain terjadi di PT Danbi International, Garut, yang memproduksi bulu mata palsu. Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Februari 2025, menyebabkan 2.079 pekerja kehilangan pekerjaan.
Selain itu, PHK terjadi di sektor makanan dan minuman, elektronik, serta otomotif. PT Fast Food Indonesia (KFC), PT Sanken Indonesia, dan pabrik Yamaha Music turut melakukan pengurangan tenaga kerja. Sejumlah perusahaan tekstil, industri kelapa sawit, serta startup dan ritel juga terdampak efisiensi.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut faktor penyebab PHK bervariasi, mulai dari kebangkrutan, efisiensi, hingga relokasi pabrik ke luar negeri. “Beberapa perusahaan memindahkan produksi ke China dan Jepang, mengurangi lapangan kerja di Indonesia,” ujar Iqbal, Sabtu (16/3/2025).
NASIB BURIH JELANG LEBARAN
Sejumlah buruh korban PHK kini menghadapi kesulitan ekonomi, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran.Abdul Gani, eks pekerja pabrik bulu mata palsu di Garut, menyebut dirinya terkena ‘pukulan bertubi-tubi’.
“PHK ini berat sekali. Kami kehilangan penghasilan, sementara Lebaran sudah di depan mata dan anak-anak butuh biaya sekolah,” ujarnya.
Di Sukoharjo, Jawa Tengah, buruh Sritex yang mengadu ke posko KSPI dan Partai Buruh mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ribuan buruh perusahaan tersebut dipastikan tidak akan menerima THR hingga H-7 Lebaran.
Pemerintah sebelumnya menjanjikan pembayaran THR sebelum H-7, tetapi kalangan buruh menyebutkan belum ada kepastian.
“Sampai detik ini kami tidak mendengar kabar  jadinya kapan THR diberikan, yang kami khawatirkan malah tidak ada THR,” ucap Dadang Pranowo, mantan satpam PT Sritex, Sabtu.
Menurut KSPI, dari 37 perusahaan yang telah melakukan PHK, sekitar 44.069 buruh tidak mendapatkan pesangon dan THR. Sebanyak 16 ribu buruh lainnya yang terkena PHK dari 13 perusahaan masih dalam proses verifikasi.
Desak Bentuk Satgas
Menanggapi kondisi ini, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk satuan tugas (satgas) PHK guna menangani persoalan ini secara menyeluruh.
“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada Sritex. Kasus PHK lainnya juga harus diperhatikan. Menteri Ketenagakerjaan bukan hanya menteri bagi buruh Sritex,” kata Iqbal.
Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan beberapa buruh Sritex yang melapor ke posko mereka mengalami intimidasi, bahkan ada ancaman penculikan.
“Kami sedang mendalami laporan ini. Jika benar, ini persoalan serius yang harus segera disikapi,” kata Iqbal.
KSPI juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang masih dalam perselisihan PHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kami mendesak Kemenaker memastikan pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran,” tutup Iqbal. (iha)
Translate »
error: kabarmetro.id