Ilustrasi – Lukisan dan beberapa barang antik. (dok)
JAKARTA – Tiga puluh tahun AT menjaga rumah milik GW di Ciganjur, Jakarta Selatan. Selama itu pula, kepercayaan terjalin. GW, yang tinggal di Cinere, Depok, menyerahkan rumah dan koleksi antiknya kepada AT. Tapi kepercayaan itu runtuh dalam hitungan bulan.
Sejak Agustus 2024, AT mulai menjual barang-barang antik milik bosnya. Tiga lukisan, gamelan, meja dan kursi kayu jati, hingga pintu gebyok dilepas dengan harga murah. Satu lukisan yang bernilai puluhan juta rupiah, dijual hanya Rp300.000. “Kalau menurut korban, nilainya bisa sampai puluhan juta,” kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar, Minggu (23/3/2025).
AT tak membeli barang mewah dengan uang hasil penjualan itu. Tak pula ia menyimpannya untuk hari tua. Semua habis untuk keperluan sehari-hari. Uang ratusan ribu yang ia dapat dari menjual barang koleksi bernilai ratusan juta hanya cukup untuk makan beberapa hari. Setelah itu, kosong. Maka ia menjual lagi. Begitu seterusnya.
GW baru menyadari kehilangan pada Januari 2025, saat mengecek rumahnya. Ia melaporkan AT ke polisi. Lelaki 45 tahun itu kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
Dulu, AT menjaga rumah itu dengan sikap terbuka. Kini, ia harus dijaga dalam ruang tertutup berdinding tembok tebal —karena salah jalan dalam mempertahankan hidup. (iha)