Lumajang || Pasca viralnya sekretariat PPDI yang terbengkalai didesa urang gantung kecamatan Sukodono kabupaten Lumajang. LSM-LIRA akan surati inspektorat agar dilaksanakan audit keuangan PPDI yang duga kuat adanya kesalahan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan. Kamis (30/1/25).
Seperti yang disampaikan oleh Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM-LIRA kabupaten Lumajang, setelah adanya pengaduan dari beberapa kasun (kepala dusun) yang tergabung sebagai anggota PPDI.
Mereka memberikan data secara pengakuan dan kronologi singkat terkait dana hibah dari provinsi serta uang iuran era tahun 2022-2023.
Kuat dugaan adanya beberapa prosedur yang dilanggar dan penyalah gunaan kewenangan yang berpotensi kearah tindak pidana korupsi. Sesuai yang tertuang dalan UU.no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menurut keterangan dari anggota PPDI kurang transparan dalam penggunaan anggaran dan disenyalir adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi ke arah tindak pidana korupsi” Ucap Wabup LIRA.
Masih menurut lelaki (50) yang akrab dipanggil Dendik ekstrim itu, setelah konfirmasi kepada mantan ketua PPDI tahun 2022-2023.
Dari keterangan tersebut terdapat suatu kejanggalan, yang mana dikatakan kalau aset tanah yang didirikan sekretariat di desa urang gantung kecamatan sukodono.
Masih belum balik nama kepada PPDI tapi masih atas nama pengembang, serta ada pernyataan setelah dibangun sekretariat biarpun tidak digunakan tidak masalah.
Dendik menjelaskan setelah terbangun sekretariat ketua PPDI memgundurkan diri dari jabatanya. Ini menjadi pertanyaan besar ada apa sebenarnya yang terjadi didalam tubuh PPDI.
“Saya sudah komunikasi dengan inspektorat pemkab lumajang untuk ditindak lanjuti serta kami minta diadakan audit. Mereka (inspektorat) minta bersurat resmi atas nama LIRA untuk menjadi dasar dalam melaksanakan audit,” tegasnya.
LIRA sudah siapakan aduan dan kita tuangkan semua data hasil temuan dilapangan, karena pada dasarnya kasus korupsi tidak ada kata basi.(Dsr)
