Kabarmeto.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Jabinsa (Jaga Bina Desa), yang bertempat di Kantor Kecamatan Cicantayan, Jalan KH. Mama Oyon, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (27/1).
Usai kegiatan, Kasubsi Penuntutan Tipidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Panji Wijanarko S.H. kepada awak media menjelaskan, bahwa kegiatan hari ini adalah Sosialisasi tentang Jabinsa (Jaga Bina Desa).
“Kami ditugaskan di Kecamatan Cicantayan. Maksud dan tujuan Jabinsa adalah untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi kepada warga Desa khususnya di Cicantayan ini. Menjembatani, bagaimana Jaksa turut serta pada kebutuhan tentang akan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Panji menerangkan, bahwasannya Hukum itu luas. Seperti apa sih hukum, bagaimana pengenalan hukum, kepada warga masyarakat. Ia pun mencontohkan, bagaimana apabila kita terlibat kasus hukum.
“Misalnya, anak di bawah umur yang terkena belajar seksual. Terus, bagaimana kondisinya ketika harus jadi saksi, atau misalnya masalah penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah itu seperti apa. Kita bisa menjembatani untuk menerapkan komunikasi dan konsultasi, sebaiknya seperti apa,” beber Panji.
Pihaknya ditugaskan langsung ke lapangan, karena di sini saya ditunjuk Jabinsa Kecamatan Cicantayan. Menurutnya, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan datang ke setiap Desa untuk bersilaturahim.
“Ya, setiap Desa. Kondisi di tiap tiap Desa kan berbeda. Betul. Di sini, banyak masalah hukumnya tuh apa saja, dan permasalahannya seperti apa,” sambung Panji.
Menurutnya, permasalahan di Desa tidak selalu sebatas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Tapi, lanjut Panji, lebih kepada cakupan hukum yang lebih luas. Bagaimana cara menghadapi hukum, bagaimana ketika terlibat hukum.
“Jadi, kami memberikan semacam edukasi edukasi. Bagaimana sih cara menyikapinya.? Bagaimana sih saya harus menghadapinya? Atau bagaimana ketika saya dapat panggilan saksi? Panggilan saksi itu kan wajib oleh undang-undang,” bebernya.
Panji menambahkan, “Karena dia takut, dia enggak mau datang. Nah, itu kan yang salah. Caranya, saksi itu datang saja ke tempat yang ditunjuk, dan memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat sendiri, ya dengar sendiri. Jadi, tidak ada ketakutan di bidang hukum,” tegas Panji.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Panji, menghimbau kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena tadi masih sosialisasi dan dihadiri oleh kepala Desa dan perangkat, agar dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagaimana cara menyusunnya. Kan, sudah banyak bimbingan-bimbingan teknis, baik dari Inspektorat, pihak institusi mana pun. Bagaimana lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Terutama dalam pertanggungjawaban nya,” pungkas Panji Wijanarko S.H. (Red)