Kabarmetro.id, KARAWANG – Pada kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang saat libur Natal dan Tahun baru, Kepolisan Resor Karawang bersama dengan tim Asistensi gencar melaksanakan imbauan penerapan Prokes di lokasi Wisata diantranya Pantai Samudera Baru. Sabtu (2/1).
Kegiatan melibatkan Kapolres AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.H., M.Si. Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo. Wakapolres Kompol Ahmad Faisal Fasaribu S.I.K., M.H. Kapolsek Pedes AKP Ade Firmansyah S.E. Kasubag humas Iptu Abdul Wahab Syahroni, S. H, Tim Asistensi Polres Karawang. Sat Pol PP Kabupaten Karawang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Kapolres beserta rombongan melaksanakan pengecekan di Wisata Pantai Samudera baru disampaikan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri No.Mak /4/XII/ 2020 Tentang Kepatuhan terhadap prokes dlm pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru u/ mematuhi Prokes, peraturan bupati Karawang terkait pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Karawang.
Pada kegiatan tersebut, Kapolres dan tim menghimbau agar pengelola Pantai Samudera baru terapkan protokol kesehatan dan memberikan peringatan jika melanggar ketentuan, tempat wisata akan ditutup.
Dan Kerumunan pengunjung disepanjang pantai diberi himbauan untuk meninggalkan lokasi terutama kendaraan yg berplat “B” dan diluar Karawang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, kita ingatkan pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung yang datang, terang Kapolres.
Imbauan duberikan kepada pengunjung dari luar Karawang meninggalkan lokasi terutama kendaraan yg berplat “B” dan diluar Karawang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red/Ach)