Kabarmetro.id – BAZNAS melalui Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) turut mendampingi kelompok Ben Mulyo Amanah (BMA) dalam memproses izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Sertifikat izin itu diperlukan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Pendampingan dilakukan mulai dari mencari informasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tentang proses mendapatkan perizinan dan menyiapkan persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
“InsyaAllah proses pendaftaran PIRT akan kami lanjutkan awal tahun 2021 karena informasi dari Dinkes Depok, kuota tahun ini sudah habis. Kami juga akan mengikuti kegiatan Pelatihan Kemanan Pangan (PKP) sebagai langkah awal pengurusan PIRT,” katanya.
Melalui pendampingan ini, ia berharap seluruh produk pelaku UMK binaan BAZNAS dapat memiliki ijin PIRT sehingga dapat lebih leluasa pemasarannya.
“Jika sudah memiliki ijin PIRT, peluang para mustahik pengusaha dapat terus meningkat penghasilannya karena pemasaran yang lebih luas,” katanya. (Red)