Kabarmetro.id, JAKARTA – Oknum guru olahraga, AM, 32, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). AM diduga berbuat cabul terhadap muridnya selama tiga tahun.
“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Kapolres Metro Jakbar Komisaris Besar (Kombes) Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat (25/12).
Menurutnya, korban diperdaya sejak duduk di bangku kelas VII SMP. Pelaku mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan, hingga makan.
AM berupaya membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya. Dengan begitu, korban mau diajak bersetubuh dengan janji tidak akan pernah ditinggal pelaku.
“Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.
Pada kejahatan seksualnya itu, dia lakukan sejak 2018. Pada Senin, 7 Desember 2020, AM terakhir kali membawa korban ke hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakbar.
Selama melakukan kejahatan seksual pada anak, pelaku menggunakan alat kontrasepsi. Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya hingga melapor kepada polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pelecehan seksual itu terancam hukuman minimal 15 tahun penjara. (Red)