Kabarmetro.id, KETAPANG – Investigator Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalimantan Barat Ibrahim MYH secara resmi melaporkan proyek pembangunan embung yang berlokasi di Kabupaten Ketapang yang diduga proyek tersebut dikerjakan asal jadi sehingga akibatnya tidak berfungsi sama sekali.
Ibrahim mengatakan, hal tersebut dengan awak media. Kamis (24/12) di kantornya.
Menurut Ibrahim proyek tersebut tepatnya berada di Desa Kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawangan, kabupaten Ketapang.
Dia mengungkapkan proyek tersebut, dikerjakan dua tahap yakni tahun 2014 dan tahun 2015 senilai Rp. 10 milyar.
Pada tahap keduanya Rp. 4.4 milyar yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. KARTIKA SARI SEJAHTERA , sampai hari ini proyek embung tersebut terindikasi tak berfungsi. “Proyek tersebut menggunakan APBN murni,” ujarnya.
Kasus ini, kata Ibrahim sudah dilaporkan pihaknya ke Kapolda Kalbar untuk ditindaklanjuti. “Masa proyek dengan dana yang cukup besar ini, tidak berfungsi sama sekali, pasti ada yang tak beres pekerjaannya, ujarnya.
Karena adanya laporan masyarakat kasus ini bisa terungkap, kemudian pihaknya melakukan investigasi kelapangan dan banyak menemukan kejanggalan dalam pembangunannnya, sehingga embung tersebut tidak berfungsi sama sekali.
“Kan yang rugi masyarakat, karena tidak bisa di gunakan”, ujarnya sambil menambahkan laporannya juga ditembuskan ke instansi terkait.
Namun menurut Ibrahim, pihaknya sangat menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, sebelumnya dalam kasus ini, NCW Investigator Kalimantan Barat melakukan Investigasi, monitoring dan pengumpulan data.
Pada hari Minggu, 25 Agustus 2020 NCW Investigator Kalimantan Barat melakukan Investigasi langsung ke lokasi bangunan Embung Di Desa kendawangan Kanan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
“Ternyata apa yang dilaporkan masyarakat kepada investigator NCW Kalbar adalah benar, sementara pihak Instansi terkait dan pihak pelaksana proyek tersebut terlalu sulit dihubungi, untuk diminta konfirmasi dan klarifikasi”, ucap Ibrahim.
Dia menegaskan dari hasil olah kasus dilapangan, dia menyimpulkan dugaan proyek Embung tersebut terindikasi gagal. “Pekerjaan asal asalan inilah yang menyebabkan proyek ini tak berfungsi, bisa jadi ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, beberapa itemnya dikurangi”, ungkap Ibrahim.
“Kegagalan proyek tersebut terindikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan masuk katagori perbuatan pembiaran, hal ini termasuk perbuatan melanggar hukum,” tegas Ibrahim.
Dia minta kepada Kapolda Kalbar dan instansi terkait yang menerima tembusan laporannya agar segera mengusut tuntas dan memproses kasus yang telah merugikan negara dan masyarakat ini.
“Kami minta pelaksananya atau kontraktornya diberi tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red/Jnr)