Kabarmetro.id, JAKARTA – Dinas Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Diskotek Monggo Mas, Jakarta Barat. Alasan penutupan lantaran tempat hiburan itu nekat beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Sudah resmi segel, tak boleh buka permanen,” kata Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Sabtu, 19 Desember 2020.
Penutupan tersebut sesuai Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Tempat Usaha. Selain itu, penyegelan juga sesuai amanat Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Penyegelan dilakukan pukul 11.32 WIB.
“Tadi ada pihak (diskotek), dia terima, dia tanda tangan BAP,” kata Arifin.
Sebelumnya ia menegaskan diskotek tak boleh beroperasi saat PSBB transisi. Penegasan ini diutarakan usai pihaknya menerima laporan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI terkait operasi di diskotek Monggo Mas.
“BNNP DKI melakukan operasi di Diskotek Monggo Mas, Kamis malam (17 Desember 2020). Ternyata buka dia di sana,” terang Arifin. (Red)