Gunakan Uang Palsu Komplotan Beli Narkoba Kena Ciduk Polisi di Jambi
Kabarmetro.id, JAMBI – Komplotan pelaku pencetak dan penyebar uang palsu di Kabupaten Bungo, Jambi berhasil dibekuk Polres Bungo. Pelaku saat saat membeli narkoba.
Kapolres Bungo AKPB Mokhamad Lutfi mengatakan, Polisi saat itu sudah mengintai pelaku hingga akhirnya ditangkap.
“Awalnya ini ada dari salah satu pelaku yang mencoba membeli narkoba, lalu kita dapat informasi itu kita lakukan pengintaian dan kita lakukan penangkapan dan ternyata uangnya itu uang palsu. Lalu karena uang palsu kita lakukan pengembangan hingga tersangka lain ikut kita tangkap, ”ujar Lutfi.
Dari tangan pelaku bukti barang berupa mesin cetak dan alat pencetak uang lainnya. Sejauh ini uang palsu yang diamankan itu dengan total Rp 8,8 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pealku dikenai Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan. (Red)
208 total views, 1 views today