Siap Jadi Penjamin Penangguhan Habib Riziek Anggota DPR RI
Kabarmetro.id, JAKARTA- Aboe Bakar Alhabsy anggota DPR RI Komisi III anggota DPR RI akan menjadi salah satu penjamin dalam penangguhan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan diajukan oleh kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI).
Penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya, ia sangat menyanyangkan.
Walau demikian, politikus PKS ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku seperti yang ditunjukkan HRS.
“Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP,” tuturnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Dan mereka akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” ujarnya.
Pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” kata dia. (Red)
161 total views, 1 views today