Kabarmetro.id, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset tanah negara senilai Rp3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati telah memgantongi nama calon tersangka.
“Mengenai waktunya (penetapan tersangka), insyaallah Januari 2021 sudah diumumkan,” kata Kepala Seksi Penerangam dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim. Kamis (10/12).
Penetapan tersangka kata Abdul, belum diumumkan lantaran proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus rasuah ini.
“Karena Desember sudah mau selesai, sementara masih ada keterangan saksi yang dibutuhkan,” ujar Abdul.
Penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa tujuh saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (8/12). Dua di antaranya adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.
Kasus ini sudah ada di Penyidik dan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Penyidik telah menyita uang senilai Rp140 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu. (Red)