Pemerintah Serius Berikan Perlindungan Pada PMI Yang Disiksa Majikan
Kabarmetro.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mendorong penyelesaian perundingan MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia, yang habis masa berlakunya. Langkah itu menyusul kasus penyiksaan PMI di Malaysia yang kembali terulang.
“Ini untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia,” jelas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/12).
Masyarakat dikagetkan belum lama ini dengan adanya kasus penyiksaan seorang PMI berinisial MH di Kuala Lumpur.
Dalam menyikapi kasus tersebut, Retno menyebut KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSM Tenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH.
Setelah berhasil diselamatkan, pemerintah terus memantau kondisi kesehatan MH, yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur. “Kondisi yang bersangkutan saat ini stabil dan semakin membaik,” imbuh Retno.
Kemenlu telah menghubungi pihak keluarga MH di Indonesia. Menurut rencana, KBRI akan memfasilitasi panggilan video antara MH dan keluarganya.
Kementerian Luar Negeri RI selain itu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia. Pemerintah menyampaikan kecaman atas berulangnya kasus penyiksaan terhadap PMI.
“Kita menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH,” pungkasnya.
Tegas dikatakan Retno, bahwa kasus MH menjadi wake-up call terkait urgensi membangun koridor migrasi yang aman bagi PMI sektor domestik di Malaysia. (Red/KM)
6,800 total views, 1 views today