Polres Jakarta Utara Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Daring
Kabarmetro.id, Jakarta – Ditetapkannya dua tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.
“Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.
Pengungkapan kasus, berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian Polisi memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.
“Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan,” ujar Kapolres.
Lima orang dibawa Polisi ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Pada kasusu ini dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Red/KM)
4,983 total views, 1 views today