Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Lintongnihuta.
Kabarmetro.id, Humbang Hasundutan – Jajaran Polsek dan Koramil Lintongnihuta terapkan Sanksi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 kepada beberapa pelanggar di Kecamatan Lintongnihuta bertempat di jalan Sisingamangaraja Lintongnihuta yang dilaksanakan pada hari Jumat, (9/10).
Razia ini dilaksanakan dalam penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya di Kecamatan Lintongnihuta.
Jenis pelanggaran secara umum tidak menggunakan masker dan sanksi yang diterapkan yaitu teguran tertulis dan kerja sosial.
Petugas gabungan TNI, Polri, Pol-PP dan Ormas/OKP di Kecamatan Lintongnihuta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada, saling menjaga, saling mengingatkan dan menegakkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas sehari-hari demi keselamatan bersama. (bs)
43 total views, 1 views today