Kabarmetro.id, Jakarta – Tempat usaha yang terdiri rumah makan, restoran dan kafe dikenai sanksi akibat melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat berjumlah 733.
Arifin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan, jumlah tersebut hasil dari penindakan sejak tanggal 14 September hingga 5 Oktober 2020.
Sebanyak 516 ditutup, 55 dijatuhi sanksi denda, dan yang diberikan teguran tertulis sebanyak 162. Jumlah total 733 tempat usaha yang kena sanksi.
“Yang ditutup 516, denda 55 dan tertulis ada 162. Jumlahnya 733,” jelas Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10).
Arifin juga menyampaikan selain tempat usaha, ada 34.201 orang yang disanksi akibat kedapatan tidak menggunakan masker.
Jumlah kena, 2.161 orang dikenai sanksi denda dan 32.040 dikenai sanksi kerja sosial.
“Total hasil denda masker dengan pelanggar tempat usaha Rp 363 juta,” pungkasnya. (red/ehs)