Kabarmetro.id, Bandung – Nekat membawa ular piton, seorang pria berinisial J (50) diduga mengancam Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Anugerah, ditetapkan sebagai tersangka pengancaman. J si pembawa piton juga sudah ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini status yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih lakukan pendalaman kasus. Yang bersangkutan saat ini masih sendiri. Kita masih periksa apakah ada orang lain atau rekannya yang terlibat,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (6/10).
Redhoi mengatakan, J ditangkap ditangkap di kediamannya, di kawasan Padalarang, Senin (5/10) malam. Dari tangan J, ular piton sepanjang empat meter yang dipakai untuk mengancam turut diamankan.
Menurut Redhoi, J membawa ular piton ke ruang kerja Anugerah diduga untuk mengancam yang bersangkutan agar mendapat proyek. Oknum J kepada polisi mengaku sudah lama tak mendapat proyek di Kabupaten Bandung Barat.
“Iya dia mengaku sudah mengancam Kadis PUPR. Katanya mau minta proyek karena sudah beberapa tahun ini enggak pernah dapat proyek,” ujarnya.
Dalam kasus ini, J dijerat dengan Pasal 221 KUHP subsidair 335. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Edi Setiadi Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat, mengungkap seorang pria membawa ular piton mendatangi ruangan kepala dinas PUPR KBB diduga protes terkait masalah proyek.
Pria J tersebut merupakan anggota LSM di Bandung Barat. Ia emosi lantaran tak pernah kebagian proyek dan meminta agar kepala dinas memberikannya proyek dalam waktu dekat.
“Iya, tadi kejadiannya sekitar jam 1 siang. Dia mengejar Pak Kadis terus masuk ke ruangan sambil bawa ular. Katanya sih ribut-ribut soal proyek,” kata Edi.(red/net)