Kabarmetro.id Majalengka – Tim 7 Investigator GMBI resmi melaporkan dugaan kasus temuan perihal program Pembagian masker kepada masyarakat majalengka untuk program setengah miliar masker yang akan digunakan untuk mencegah Covid-19 dan sudah melaporkan perihal tersebut ke Inspektorat
Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Majalengka Yayat Supriatna membenarkan hal tersebut perihal laporan ke Inspektorat Majalengka terkait dugaan belum dilaksanakannya pembagian masker yang menggunakan dana desa yang jelas merupakan surat edaran yang harus dilaksanakan saat di konfirmasi awak media pada hari Kamis (1/10).
Menurut Tim 7 investigator GMBI disinyalir para camat tidak menyosialisasikan dan menjelaskan dengan benar surat edaran dari SETDA Majalengka kepada setiap Kepala Desa sehingga pembagian masker di kabupaten majalengka di duga tidak sesuai Surat Edaran Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi juga surat edaran pemerintahan Kab. Majalengka (SETDA), yang seharusnya setiap warga masyarakat desa mendapatkan paling sedikit 2 buah masker dan paling banyak 4 buah masker
Dalam surat edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor S. 2294/H.M.02.03/VIII/2020 Tanggl 4 agustus 2020 bahwa kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah bagi setiap warga, 2 buah masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes dan 2 buah masker diadakan melalui swadaya warga yang mampu (bergotong royong),
Sedangkan berdasarkan surat edara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 443.1/1188/DPMD tentang Gerakan setengah miliar masker untuk desa Aman covid 19, dijelaskan bahwa kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah bagi setiap warga, 2 buah masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes dan 2 buah masker diadakan melalui swadaya warga yang mampu (bergotong royong) dan pendistribusian dilaksanakan oleh ibu-ibu PKK dengan cara mendatangi setiap rumah warga.
Pada kenyataannya hasil investigasi dan kajian dengan mengambil sampling setiap kecamatan dua desa Tim 7 Investigator LSM GMBI Distrik Majalengka di lapangan, menemukan bahwa pembagian masker yang dilakukan oleh Pemerintahan di setiap desa dengan cara dibagikan ke rumah warga dan setiap rumah hanya mendapatkan 2 buah/ (per) Kepala keluarga tanpa menghitung jumlah isi rumah dan/atau anggota keluarga sehingga tim 7 investigator melaporkan perihal tersebut ke inspektorat tegasnya. (topik)