Kabarmetro.id, Jakarta – Andri Yansyah Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengatakan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta sejak tanggal 14-28 September 2020, telah menutup sementara 113 perkantoran.
Ia mengatakan, dari 113 perkantoran yang ditutup itu berasal dari 674 perkantoran yang dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan aturan PSBB ketat.
“Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, ada 674 perusahaan yang disidak, 113 penutupan sementara, 0 denda,” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Perusahaan yang ditutup dari 113, tak semua melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat PSBB Ketat. Ada 69 perusahaan yang ditutup sementara karena ada karyawannya yang diketahui terpapar Corona. “Perusahaan yang ditutup karena Covid-19, 69 perusahaan,” ucapnya.
Ada 44 sisanya, perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan kesehatan Covid-19. “Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, 44 perusahaan,” jelas Andri.(red/ehs)