Kabarmetro.id, Sukabumi – Rumah pemotongan ayam (RPA) di Kampung Cikawung RT 04 RW 05, Desa Sagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, diduga ilegal karena tidak mengantongi ijin dari instansi terkait.
Pantauan beberapa wartawan, Jumat (25/9), komplek rumah pemotongan ayam (RPA) juga tidak memenuhi standar karena fasilitas dan alat pemotongan ayam tidak steril.
Dengan ditemukannya tersebut masih banyak kotoran dan limbah ayam yang berada di area tempat pemotongan ayam. Begitu juga dengan bak pencucian ayam yang darahnya masih kelihatan mengendap dan lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga yang padat penduduk.
Selain itu, penampungan limbah bulu-bulu ayam masih jauh dari kapasitas ayam yang dipotong.
Idris, pemilik usaha RPA mengaku bahwa usaha ayam potong ini sudah beroperasi selama satu bulan dan setiap hari bisa memotong 300 sampai 500 ekor ayam yang pelaksanaan pemotongannya dimulai pada malam hari hampir pertengahan malam.
“Kami pun sudah menyediakan bak penampungan limbah seperti bekas bulu-bulu ayam, limbah kotoran usus, maupun darah ayam sudah tersedia.”
Untuk pembuangan air bekas pencucian ayam kami buat saluran paralon air ke solokan. Secara lisan perijinan lingkungan kami sudah tempuh tanpa tulisan kepada warga sekitar, ujarnya.
“Untuk perijinan kepada pemerintah setempat maupun pemerintah daerah belum kami tempuh,” tambahnya.
Kepala Desa Sasagaran Abduloh menyatakan, pihaknya baru mendengar dari wartawan terkait usaha rumah potong ayam yang lokasi di Kampung Cikaung RT 04 RW 05.
“Begitu pula dengan laporan dan ijin kepada desa yang saya pimpin tidak ada laporan dari si pemilik perusahaan rumah ayam potong tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengaku belum pernah didatangi pemilik usaha rumah ayam potong itu.
“Atas pemberitahuan dan laporan rekan-rekan permasalahan rumah potong ayam tersebut kami ucapakan terima kasih. Sesuai dari pada itu kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait di wilayah kami,” pungkasnya.
Dengan banyaknya perusahaan rumah potong ayam di wilayah Kabupaten Sukabumi yang tidak memiliki ijin dari pemerintah daerah dan pemerintah setempat diharapkan harus cepat bertindak tegas serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.(tim/ach)