Kabarmetro.id, Jakarta – Revisi PKPU (Peraturan KPU) oleh KPU terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Aturan itu telah diubah menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah melarang adanya konser musik, dan juga kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi hal tesebut menyambut baik adanya revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia berharap hal tersebut bisa membuat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan dengan baik.
Dasco juga mengimbau agar revisi PKPU dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan.
“Namun PKPU kalau cuma tertulis itu tidak ada artinya, dan harus dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan,” ujar Dasco di DPR, Jakarta, Jumat (25/9).
Ia meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk mampu mengawasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan peraturan KPU yang ada.
Dasco menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi PKPU yang telah direvisi tersebut, jika ada temuan dan banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada.
“Kami akan memonitor sejauh mana implementasi di lapangan sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila kemudian implementasinya dirasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran maka bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali,” tegasnya. (red/fa)