Kabarmetro.id, Majalengka – Sebanyak 3 orang DPO yang tertangkap 1 orang dan saat ini diamankan di rutan Mako polres Majalengka tersangka merupakan warga Bekasi yang sering melakukan pencurian spesialis tower jaringan seluler yang ada di Indramayu dan Majalengka.
Barang bukti yang telah diamankan adalah empat alat elektronik UMPT dan dua buah baterai dan satu unit kendaraan Suzuki Ertiga juga peralatan kejahatan lainnya seperti tang pemotong dan obeng.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers nya mengatakan, bahwa pelaku ini mengaku belum pernah di penjara dan bukan residivis bahkan barang curiannya pengakuan pelaku itu akan di kilo di loakan yang berada di Jakarta.
Untuk itu Satreskrim Polres Majalengka akan terus mengungkap pencurian ini karena menurut Kapolres Bismo, barang yang dicuri pelaku barang mahal bisa mencapai puluhan juta rupiah hal ini diungkap dalam konferensi pers yang dilaksankan di halaman Satreskrim Polres Majalengka pada hari Jumat (25/9).
Kapolres Bismo pada kesempatan konferensi pers mengajak kepada awak media untuk mematuhi 3M dan berdoa semoga semuanya diberikan kesehatan dan dijauhkan dari sakit covid 19 juga mendoakan Kasubag Humas Polres Majalengka yang sedang sakit dan akan dioperasi agar diberi kelancaran dan sehat kembali pintanya. (topik)