Kabarmetro.id, Jakarta – Arifin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyampaikan, warga yang melanggar tentang penggunaan masker pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhitung sejak 14-23 September sebanyak 16.671 orang. Dengan nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp196 juta.
“Tadi untuk masker sudah, kalau dihitung sejak 14 september, sudah ada 16.671 orang. Dari 14-23 (September) dendanya ada Rp196 juta,” ujar Arifin. Jumat (25/9).
Adapun rumah makan ataupun resto yang ditindak karena didapati tidak menjalankan aturan PSBB ketat sebanyak 189. Terhadap restoran dikenakan sanksi penutupan selama 3 hari.
“Rumah makan 189, ditutup 3×24 jam. (Karena) melayani makan di tempat,” ucapnya. (red)