SK KPUD Humbahas Tetapkan Paslon Tunggal Pilkada Tahun 2020
Kabarmetro.id, Humbang Hasundutan –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati tunggal.
Paslon tersebut adalah Dosmar Banjarnahor-Oloan P Nababan. Penetapan Paslon tunggal dalam perhelatan Pilkada pada masa Pandemi Covid-19 itu disiarkan secara life streaming melalui fanpage facebook KPUD Humbahas, Rabu sore (23/9).
Ketua KPUD, Binsar Pardamean Sihombing yang didampingi empat komisioner lainnya dalam penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati itu menyampaikan, bahwa sesuai PKPU Nomor: 5 Tahun 2020, KPUD Humbahas sudah melaksanakan tahapan pencalonan, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran dan verifikasi syarat calon selanjutnya penetapan pasangan calon pada, Rabu 23 September 2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Nomor: 118/PL.02.-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2020.
KPUD menetapkan Dosmar Banjarnahor sebagai Calon Bupati dan Oloan P Nababan sebagai Calon Wakil Bupati, pada Pilkada Humbahas Tahun 2020.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati diatas diusung oleh enam gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem, Golkar.
Dengan jumlah kursi di DPRD Humbahas, sebanyak 22 kursi.
Kemudian, lanjut Binsar, selain mengeluarkan SK penetapan Paslon, KPUD juga mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dengan satu Paslon.
SK tersebut dituangkan dalam Nomor: 119/PL.02.0-Kpt/1216/KPU Kab/IX/2020.
Penerbitan dua SK diatas sesuai dengan pasal 5 ayat 2 huruf b PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan satu pasangan calon.(bs)
3,002 total views, 1 views today