Pariaman, kabarmetro.id – Sebanyak 5 Desa di Kota Pariaman raih penghargaan atas penerimaan pajak tertinggi 2019. Kelima desa tersebut adalah Desa Nareh 1, Desa Tungka Selatan, Desa Tanjung Saba, Desa Palak Aneh dan Desa Punggung Ladiang.
“Kelima desa tersebut menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu,” kata wakil walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman, Senin (21/9/2020).
Penghargaan diberikan khusus bagi desa-desa yang masyarakatnya taat dan patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia berharap penghargaan ini mampu menjadi motivasi bagi desa lainnya dan penambah semangat kelima desa penerima penghargaan agar lebih baik lagi.
Efendi Jamal Kepala DPMD Kota Pariaman mengatakan, masyarakat mempunyai kewajiban membayar pajak tepat waktu bagi yang mempunyai hak tanah maupun bangunan.
Melihat warga Pariaman cukup patuh dan mempunyai kesadaran tinggi membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu.
“Pajak Bumi dan Bangunan itu adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Pendapatan asli daerah menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan,” jelasnya. (red/rs)