Majalengka, kabarmetro.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Republik Indonesia dengan keputusan Menteri PUPR nomor 1410/KPTS/M/2020 merilis 12 Asosiasi yang berhak untuk mengikuti pengadaan jasa konstruksi yang sah berdasarkan keputusan menteri di seluruh Indonesia
Ini sesuai dengan melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi salah satunya dibidang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Terakreditasi.
Ke 12 Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Terakreditasi ini adalah sebagai berikut GAPEKSINDO, INKINDO, AKTI, GAPENSI, ASKONAS, AKI, ASPEKNAS, ASPEKINDO, AABI, GAPENRI, PERKINDO dan GAPEKNAS inilah asosiasi jasa kontruksi yang berhak mengikuti dalam jasa pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Menurut pantauan jurnalis kabarmetro.id dilapangan yang berada di Majalengka hanya ada 6 Asosiasi Badan Usaha Kontruksi yang sudah terakreditasi dan tercatat di kementerian PUPR republik Indonesia
Jadi sisanya yang berada di Majalengka dan ikut dalam tender atau pelelangan yang diselenggarakan tidak bisa ikut kalaupun ikut itu pun harusnya gugur menurut salah seorang pelaksana (tidak mau disebut namanya dengan alasan keamanan) yang sering ikut dalam pekerjaan jasa konstruksi saat di tanya oleh awak media di lapangan pada hari Sabtu, (12/9/2020).
Senada yang dikatakan oleh salah satu ketua asosiasi Badan usaha Jasa konstruksi yang ada di Majalengka bahwa kalau melihat aturan dari kementerian itu sudah lama kalau dijalankan yang maksa ikut lewat asosiasi yang tidak sah atau tidak terakreditasi pemerintah seharusnya gugur ungkapnya.
Bahkan saat beliau menanyakan ke kepala dinas PUPR Majalengka terkait edaran ini sudah mengetahui surat keputusan menteri ini jadi asosiasi yang sah dan sudah mendapatkan akreditasi berharap penyelenggara tender harus selektif dalam administrasi tender karena ini kan keputusan menteri PUPR yang harus dipatuhi harapnya. (Red/Topik)