Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Lapas
Jakarta, kabarmetro.id – Polsek Kebon Jeruk menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kg. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka di kawasan Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kompol Sigit Kumono mengatakan, kedua tersangka MHL (30) dan AGL (37) merupakan jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari salah satu Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Jakarta.
Sigit melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ditangkapnya pengedar atau pengecer kecil yang kerap melakukan transaksi di Kebon Jeruk. Kemudian dilakukan pengembangan hingga menciduk, MHL dan AGL tanpa perlawanan.
Petugas dalam penangkapan tersebut menemukan 1,3 kg lebih berharga sekitar Rp2 miliar. Barang bukti tersebut disita petugas di salah satu kamar kos milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020. “Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” kata Kompol Sigit di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020).
Selain dua tersangka, polisi juga menangkap 5 tersangka lain sebagai pengedar kecil sabu.
“Total ada 7 tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas, sementara tersangka lainya merupakan pengecer kecil yang telah mengedarkan paket kecil sabu,” ungkap Sigit.
Hingga saat ini, anggota Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba yang dikendalikan dalam Lapas tersebut.
Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang perbuatannya dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Red)
45 total views, 1 views today