Cemarkan Nama Baik Wartawan
Pengusaha Galian Tanah Merah Jadi Terlapor
Purwakarta, kabarmetro.id – Kepolisian Resort Purwakarta menerima laporan wartawan media online Dwi Joko Waluyo pada tanggal 26 Agustus 2020 terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang di lakukan oleh pengusaha galian tanah merah di desa Mulya Mekar kampung Sadang, Kec. Babakan Cikal. Purwakarta.
Sebagai bukti lapor dengan nomor : LP/B/560/2017/JBR/RES PWK yang di terima dan di tanda tangani oleh Bripka Nana Maulana pada 26 Agustus 2020.
Peristiwa bermula pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu daerah Sukatani Purwakarta dimana terlapor Sdr Eric menyebutkan pelapor telah mengambil barang/makan belum dibayar.
Setelah di lakukan klarifikasi ke pemilik warung, tidak ada sangkut pautnya antara pemilik warung dan terlapor, merasa telah di cemarkan nama baiknya, pihak korban membuat laporan dengan saksi saksi Sdr Anggiat, Galung dan Sdr Ribinson
Dari data dan informasi yang di terima redaksi terdapat kejanggalan pada nomor laporan yang masih menggunakan tahun 2017 bukan 2020, serta penggunaan pasal 317 KHUP ” [Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, ” di nilai kurang tepat. [] Red.
101 total views, 1 views today