Limapuluh Kota.kabarmetro.id – Kepala DPM PTSP Kabupaten 50 Kota Ambardi abaikan pengaduan perusakan lahan milik warga oleh PT. Tirta Kencana Tata warna.
Bangunan gudang cat Avian yang beralamat di Jalan NegaraTanjung Pati Nagari Koto Tuo Kec. Harau, KM. 8, menurut beberapa sumber masih berada dalam kawasan ibukota Kabupaten 50 Kota yang di peruntukan sebagai kawasan pemukiman.
Pengaduan pengerusakan atas sebidang lahan milik pribadi Refidon Putra yang beralamat di Jalan Rajawali RT/RW 02/02 Balai Baru Kota Payakumbuh, melalui surat tertanggal 15 November 2019 dengan nomor surat  : SR/02/Tj.Pati/11.2019 yang di tujukan Kepala DPM PTSP Kabupaten 50 Kota, belum mendapat jawaban dan penanganan yang serius dari DPM PTSP.
Akibat pembiaran pengrusakan lahan yang terus menerus yang mengakibatkan tanaman milik warga mati oleh PT. Tirta Kencana Tata warna dan DPM PTSP dalam pemufakatan jahat telah menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat sekitar.
Melalui kabarmetro.id warga berharap Armadi selaku Kepala DPM PTSP bisa menunjukan bukti gambar Arsitektur bangunan gudang, Ijin AMDAL yang telah di keluarkan dan dasar hukum lokasi pembangunan gudang yang di nilai tidak sesuai peruntukan.
Sebagaimana delik materil pada Pasal 112 UUPPLH 2009 yaitu Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). [] Red.