424 Kasus Cerai di Kabupaten Lima Puluh Kota Akibat Faktor Ekonomi
Lima puluh Kota, kabarmetro.id – Pengadilan Agama Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota mencatat sebanyak 424 kasus perceraian selama periode Januari sampai Juni 2020.
Menurut Panitera Muda, angka 424 kasus itu tergolong cukup tinggi jika dibandingkan kasus tahun 2019 dengan jumlah 285 kasus.
Dari keseluruhan 424 perkara, 329 kasus perdata gugatan dan 95 perdata permohonan, dimana kasus percerain yang dilakukan oleh pihak perempuan dengan bentuk produk akhirnya putusan, sendangkan perdata permohonan bentuk akhirnya penetapan.
Banyaknya kasus didominasi pihak istrii menggugat cerai suami disebabkan faktor ekonomi.
Ia mengatakan dalam menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama Tanjung Pati tetap mengedepankan upaya mediasi atau pencerahan supaya perceraian itu tidak terjadi.
Namun jika tidak ada titik temu mau tidak mau akan berujung kepada perceraian.
Sementara Panitera Muda Hukum Sri Hani Fadillah mengatakan angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Pati selama 2019 hingga 2020 didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri dengan alasan faktor ekonomi.
“Dalam menerbitkan akta perceraian itu faktornya akibat perselisihan dan pertengkaran, dan awalnya juga perselisihan dan pertengkaran itu juga karena ekonomi,” ujarnya[] Red.
84 total views, 3 views today