Jakarta, kabarmetro.id – Area kerja Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara terkesan kurang pengawasan pada bangunan yang di duga tidak sesuai dengan yang tertera di buner atau spanduk ijin yang di keluarkan ptsp.
Kewajiban dari instansi terkait yaitu pihak citata ( cktrp ) beserta petugas Sol PP untuk menertibkan bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan ijin dan peruntukannya yang tertuang dalam Perda maupun pergub.
Seperti bangunan yang ada di jalan Swasembada timur XII No.39 RT 001 RW 005 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tg.Priok Jakarta Utara yang diduga tidaengerjaannya tidak sesuai ijin yang telah di keluarga.
Sebagaimana dalam aturan mendirikan bangunan yang tertuang dalam, Pergub No.72 thn 2013 ttg bangunan rumah tinggal 3 lantai dan Pergub No.128 thn 2012 ttg pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi daerah serta Pergub DKI Jakarta No.132 thn 2007 ttg izin pelaku teknis bangunan.” jelas Narsum.
Penerbitan IMB selama ada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing wilayah, biasanya ada di instansi yang menerbitkannya di bawah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).” [] Liputan gosmix