Kabarmetro.id
Saturday, July 2, 2022
  • Login
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Nekat Mudik Puluhan Pengemudi Travel Mendapat Pembinaan Dirlantas Polda Lampung

Redaksi by Redaksi
25/05/2020
in Hukum
0
Nekat Mudik Puluhan Pengemudi Travel Mendapat Pembinaan Dirlantas Polda Lampung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Selatan, kabarmetro.id – Puluhan kendaraan angkutan travel dengan berpenumpang tujuan berbagai kota di pulau Sumatera, senin (25/05/2020) telah diamanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polda Lampung.

Dalam tugasnya aparat melakukan penindakan dan memberikan pembinaan bagaimana etika berlalu lintas dan ketentuan tentang angkutan penumpang yg sesuai perundangan.

RELATED POSTS

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

SatPJR ditlantas polda lampung setidaknya telah mengamankan Puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau Travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa operasi Ketupat krakatau 2020.

Direktur lalu lintas Polda lampung Kombes Pol.Chiko Ardwiatto saat ekposes dan pengarahan bagi para supir travel yang terjaring tersebut menerangkan,
Rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah Pandemi Covid 19.
Sejak Tanggal 12 Mei lalu hingga hari ini setidaknya ada Puluhan kendaraan diamankan di pos cek point Tol Bakauheni lampung selatan.yang berasal dari luar wilayah lampung,seperti Palembang,riau,bengkulu,dan jambi.

Chiko juga menambahkan, Puluhan supir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di pos cek point yang tergelar di provinsi lampung yang salah satunya tol Bakauheni lampung selatan.

para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan ini menegaskan pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek di Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

jika para supir maupun kendaraan travel tersebut berualah kembali,maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku.

Menurut Chiko para pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak Mudik ke kampung halamannya ke luar sumatera melalui pelabuhan bakauheni lampung selatan,yang mendapatkan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan rekan kerja mereka sendiri.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020,hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah di tetapkan.

Untuk itu ditlantas polda lampung sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang idul fitri( arus mudik ) hingga setelah idul fitri ( arus balik ).

Ditlantas polda lampung juga tak henti hentinya menghimbau untuk penerapan protokol kesehatan,physical distancing,yaitu Menggunakan masker meski di dalam kendaraan maupun mengemudikan kendaraan,menjaga jarak serta selalu mencuci tangan.[] Heri

ShareTweetSendShareSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

AKBP Wadi Sabani : Jadilah Pahlawan, Jangan Takut Lapor Polisi

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota mengajak seluruh masyarakat Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk menjadi pahlawan dengan tidak ragu...

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

Tak Terima Ditegur Sering Buat Gaduh, Pemuda Ini Nekat Bakar kontrakannya Sendiri!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA TIMUR - Hanya gara-gara hal sepele karena sering buat kegaduhan, seorang pemuda inisial RA nekat membakar kontrakannya sendiri....

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

Satreskrim Berhasil Amankan 3 Pelaku Curwan, Ini Pasal Yang Menjeratnya!

by Redaksi
27/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota gelar konfesensi pers dalam keberhasilan ungkap kasus pencurian hewan (Curwan) di wilayah hokum...

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

Deteksi Dini, Geledah Kamar Hunian WBP! Ini Tujuannya

by Redaksi
25/06/2022
0

Kabarmetro.id, KOTA PROBOLINGGO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo kembali mengadakan razia dan penggeledahan kamar warga binaan. Kegiatan ini merupakan...

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Minimarket

by Redaksi
24/06/2022
0

Kabarmetro.id, JAKARTA - Bertempat di Lobby Mapolres Jakarta Timur, Polres Jakarta Timur gelar konferensi pers terkait perampokan minimarket yang meresahkan...

RECOMMENDED

Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Ini Momentum Semangat Kebersamaan

Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Ini Momentum Semangat Kebersamaan

02/07/2022
Sejarah Kelahiran Si Leher Beton

Sejarah Kelahiran Si Leher Beton

01/07/2022
  • 85.7k Followers
  • 650 Followers
  • 23.6k Followers

MOST VIEWED

  • Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    Tilang Online di Kota Probolinggo Mulai Berlaku Dua Minggu Kedepan, Hati Hati Ya Lur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Konvoi Kelulusan Siswa, Polisi Datangi Sekolah! Begini Pesan Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Corat Coret Baju, Apalagi Konvoi! Ini Pinta Kepala Sekolah SMKN I Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koramil 0820 Pakuniran Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dihadiri Niniak Mamak VII Koto Sungai Sariak Panji Muhamad Ansyar Sandang Gelar Datuak Rangkayo Mulie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI

kabarmetro.id © 2022

No Result
View All Result
  • News
  • Nusantara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

kabarmetro.id © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In